Tak Ada Proses Hukum Bagi Pengguna Narkoba yang Melapor

Kupang – Berdasarkan data dari BNNP Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat 43 ribu prevalensi pengguna narkoba di NTT. Karena itu, dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk mendorong mereka berhenti. Kepala BNNP NTT Aloysius Dando meminta keluarga atau kerabat korban untuk membawa mereka ke BNN atau polisi agar bisa direhabilitasi. Bahkan akan lebih baik, si pecandu memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya. “Kami pastikan tidak akan ada proses hukum bagi pengguna narkoba yang melaporkan dirinya sendiri dan ingin direhabilitasi,” kata Aloysius Dando yang ditemui di ruang kerjanya, seperti dilansir pos kupang, 20/02.…

Read More