5 Anggota TNI Jual Amunisi ke KKB, Pangdam: ‘Prajurit Ini Pengkhianat Bangsa’

Merauke – 5 anggota TNI AD di Kodam XVIII/Cenderawasih dipecat secara adminstrasif sebelum diputuskan di pengadilan militer. Pasalnya, kelima anggota tersebut diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB). Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen G Siahaan mengatakan bahwa dalam hukum militer pemecatan ada 2 tindakan yaitu secara administrasi dan hukum. Secara hukum, itu artinya melalui jalur pengadilan dan sebelum menempuh jalur itu, biasanya ada tindakan administrasi. “Pengakhiran tugas dengan tidak hormat. Sebelum pengadilan memecat dia, kita sudah memecat terlebih dahulu,” tegas Pangdam, seperti dilansir bintangpapua, 31 Januari 2015. Menurut…

Read More