Hukum Papua 

5 Anggota TNI Jual Amunisi ke KKB, Pangdam: ‘Prajurit Ini Pengkhianat Bangsa’

[foto: int]
[foto: int]
Merauke – 5 anggota TNI AD di Kodam XVIII/Cenderawasih dipecat secara adminstrasif sebelum diputuskan di pengadilan militer. Pasalnya, kelima anggota tersebut diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen G Siahaan mengatakan bahwa dalam hukum militer pemecatan ada 2 tindakan yaitu secara administrasi dan hukum. Secara hukum, itu artinya melalui jalur pengadilan dan sebelum menempuh jalur itu, biasanya ada tindakan administrasi.

“Pengakhiran tugas dengan tidak hormat. Sebelum pengadilan memecat dia, kita sudah memecat terlebih dahulu,” tegas Pangdam, seperti dilansir bintangpapua, 31 Januari 2015.

Menurut Pnagdam, kelima anggota itu ditangkap tim gabungan TNI-Polri setelah sebelumnya 3 warga sipil yang terkait KKB di Entrop Jayapura ditangkap pada 28/1/15.

“Prajurit ini pengkhianat bangsa, adalah pembunuh-pembunuh kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pangdam menambahkan bahwa dirinya melaporan kejadian tersebut ke pimpinannya yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

“Kasad memerintahkan tidak ada toleransi dan pecat,” jelas Pangdam.

Diketahui ke5 terduga oknum TNI tersebut adalah Pratu S, Pratu RA, Sertu NHS, Serma S dan Sertu MM. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.