PNS Pemkot Pare-pare Wajib Tandatangani Kontrak Kerja

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terus melakukan reformasi birokrasi. Belum lama ini, seluruh PNS di daerah ini diwajibkan menandatangani kontrak kerja dengan atasan mereka. Adapun isi kontraknya yakni berisi daftar seluruh pekerjaan yang akan dilakukan selama tahun 2014. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai. Hal itu dimaksudkan untuk mengeliminasi fenomena pegawai malas dan adanya pegawai yang sering bolos tanpa keterangan. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare dari mulai, Kamis, 2 Januari. Kepala bidang di…

Read More