Daerah Sulawesi Selatan 

PNS Pemkot Pare-pare Wajib Tandatangani Kontrak Kerja

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terus melakukan reformasi birokrasi. Belum lama ini, seluruh PNS di daerah ini diwajibkan menandatangani kontrak kerja dengan atasan mereka. Adapun isi kontraknya yakni berisi daftar seluruh pekerjaan yang akan dilakukan selama tahun 2014.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai. Hal itu dimaksudkan untuk mengeliminasi fenomena pegawai malas dan adanya pegawai yang sering bolos tanpa keterangan.

Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare dari mulai, Kamis, 2 Januari.

Kepala bidang di unit kerja  secara bergantian menandatangani kontrak kinerja tersebut di hadapan atasan mereka.

Pembina SKPD kepegawaian,  Ramadhan Umsangaji, mengatakan, pihaknya perlu lebih awal memberi contoh penerapan  PP 46 Tahun 2011 kepada SKPD lain.

Menurutnya kontrak kinerja dalam bentuk Penilaian Pretasi Kerja (PPK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ini, merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini.

“PPK ini dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” urainya.

Lebih lanjut, Ramadhan berharap, SKPD dalam jajaran Pemerintah Kota Parepare segera melakukan penandatanganan kontrak kinerja dan menerapkan PPK dan SKP. Tahun ini peraturan tersebut wajib diterapkan oleh seluruh SKPD.

“Tidak ada lagi yang ada penilaian prestasi dan perilaku kerja. Semua SKPD harus segera mendorong pegawainya membuat SKP dan di tandatangani langsung di depan atasan mereka,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Pemerintah Kota Parepare melalui BKDD  Kota Parepare telah menyosialisasikan  PP Nomor 46 kepada seluruh perwakilan SKPD. Dalam sosialiasi yang bertempat di ruang data Kantor Wali Kota Parepare beberapa hari lalu tersebut, terungkap jika perubahan bentuk penilaian pegawai dalam bentuk SKPD dan PPK belum diketahui banyak oleh para PNS. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.