Kejari KKT Musnahkan 15 BB Kasus Narkoba Yang Telah Inkracht
Saumlaki, indonesiatimur.co – Sebanyak 15 Barang Bukti (BB) dari Kasus Narkotika dan Obat-Obatan atau Bahan Berbahaya (Narkoba) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT). Kegiatan pemusnahan BB Kasus Narkoba tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (24/10/2023). Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi, S.H., M.H.; dan turut disaksikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K.; Sekretaris Dinas Kesehatan KKT, Chandra Utukaman, S.Si.,…
Read More