Setor PAP Rutin, Gubernur Maluku Berikan Ini Bagi Pemda KKT dan PDAM Saumlaki

Saumlaki, indonesiatimur.co – Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi pungutan daerah yang merupakan salah satu dari 5 jenis pajak yang menjadi wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Air Permukaan sendiri adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di daratan. Patut untuk dicontoh, seperti yang dilakukan selama ini oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki yang termasuk dalam kategori perusahan non niaga di bawah pimpinan Plt. Direktur Utama (Dirut) Somalay Batlayeri, dimana PDAM Saumlaki selalu konsisten secara rutin berkontribusi melakukan penyetoran PAP…

Read More