Daerah Maluku 

Setor PAP Rutin, Gubernur Maluku Berikan Ini Bagi Pemda KKT dan PDAM Saumlaki

Saumlaki, indonesiatimur.co
Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi pungutan daerah yang merupakan salah satu dari 5 jenis pajak yang menjadi wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Air Permukaan sendiri adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di daratan.

Patut untuk dicontoh, seperti yang dilakukan selama ini oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki yang termasuk dalam kategori perusahan non niaga di bawah pimpinan Plt. Direktur Utama (Dirut) Somalay Batlayeri, dimana PDAM Saumlaki selalu konsisten secara rutin berkontribusi melakukan penyetoran PAP kepada Pemprov Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku.

Alhasil, sebagai bentuk penghargaan dari Pemprov Maluku, dalam hal ini Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail, memberikan Penghargaan kepada PDAM Saumlaki serta menghibahkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp2,8 milyar ke Kas Daerah Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

DBH PAP senilai Rp2,8 miliar tersebut diberikan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemda KKT.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Lainnya Bapenda Provinsi Maluku, Saanung Tuahena, saat ditemui media ini usai penyerahan Sertifikat Penghargaan yang diserahkan langsung kepada Plt. Dirut PDAM Saumlaki, bertempat di Kantor PDAM Saumlaki, Jumat (08/09/2023).

“Penghargaan dari Bapak Gubernur kepada perusahan atas konsisten dalam membayar PAP. Selain PDAM, Penghargaan juga diberikan kepada Villa Bukit Indah, Hotel Harapan Indah, dan Bukit Air Tanimbar. Sedangkan unuk Dana Bagi Hasil, kemarin kita sudah serahkan langsung ke pak Plt. Sekretaris Daerah KKT, Bapak Jems Josef Kelwulan,” ungkap Tuahena.

Menurut Tuahena, PDAM Saumlaki di bawah pimpinan Somalay Batlayeri, sangat taat dan mampu dalam menyelesaikan piutang yang telah di Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana piutang di tahun 2022 lalu telah tuntas dibayar pada 2023 ini.

“Kalau Dana Bagi Hasil ini, kita bagi dua yakni 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten,” tandas Kasubbid Bapenda Provinsi Maluku ini.

Selain itu, menanggapi penghargaan yang diperoleh pihaknya, Plt. Direktur Utama PDAM Saumlaki, Somalay Batlayeri, mengatakan bahwa pihaknya dalam tahun ini telah memberikan kontribusi nyata kepada Pemprov Maluku maupun Pemda KKT.

Menurut Somalay, dengan adanya penghargaan ini, dapat menjadi suatu motivasi dan semangat bagi pihaknya untuk melakukan perbaikan pada perusahaan berpelat merah untuk berikan kontribusi bagi masyarakat di Tanimbar.

“Kita bersyukur bahwa PDAM tahun ini bisa berkontribusi. Penghargaan ini atas kerjasama semua pihak, baik PDAM sendiri, pak Gubernur Maluku, dan paling penting juga para pelanggan PDAM yang taat membayar rekening air setiap bulannya,” pungkas Somalay. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.