Tindakan Pencegahan Penyakit Menular, Petugas Medis Lapas Namlea Cek Kesehatan Warga Binaan
Namlea, indonesiatimur.co – Salah satu hak warga binaan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 adalah mendapatkan perawatan jasmani maupun rohani. Hak tersebut kembali dipenuhi Lapas Namlea dengan melakukan kegiatan “jemput bola” skrining kesehatan kepada warga binaan, Selasa (29/07/2025). Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin yang ikut mengawasi kegiatan yang berlangsung di klinik Lapas itu menyatakan kesehatan warga binaan merupakan hak kelas wahid yang sangat diutamakan oleh Lapas Namlea untuk memastikan warga binaan tetap sehat dan prima serta terhindar dari penyakit menular dan berbahaya. “Sekarang…
Read More