Palu – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu menahan dua pengusaha asal Sulawesi Tengah yang berinisial ST, 44 tahun, dan TT, 52 tahun. Mereka disandera oleh Kantor Pelayanan Pajak karena menunggak pajak senilai Rp 3,2 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Erwin Priyambodo. “Benar, keduanya telah kami sandera. Dan saat ini berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu,” kata Erwin kepada Tempo, Jumat, 3 Juli 2015. Menurut Erwin, dua wajib pajak…
Read More