Pastikan Layanan Perawatan Kesehatan Terpenuhi, Lapas Namlea Bagikan Perlengkapan Mandi Bagi WBP
Namlea, indonesiatimur.co – Salah satu hak warga binaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 khususnya pada pasal 9 poin c tertera bahwa narapidana berhak mendapatkan perawatan jasmani dan rohani. Perawatan jasmani yang dimaksud adalah mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan kebutuhan kesehatan fisik-fisik sehari-hari. Hak itulah yang dipenuhi Lapas Namlea dengan membagikan perlengkapan mandi kepada seluruh warga binaan, Senin (15/09/2025). “Undang-undang sudah memberi mandat kepada kita untuk memenuhi hak warga binaan dengan baik salah satunya hak mereka dalam memperoleh kebutuhan primer seperti alat-alat kebersihan diri.…
Read More