16 PNS Sultra Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kendari – 16 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan belasan PNS lingkup pemprov Sultra itu karena terbukti membangkang dan berulang kali tidak lagi melakukan tugas dengan baik. Sekretaris Daerah Sultra, Dr Lukman Abunawas mengatakan bahwa SK pemecatan itu sudah ditandatangani oleh gubernur Sultra, Nur Alam. “Pemecatan karyawan PNS setelah melalui beberapa pertimbangan yang ada baik melalui persyaratan perundang-undang maupun peraturan pemerintah dan surat edaran kepala BAKN,” kata Lukman di Kendari, Kamis (13/11), seperti dilansir Antara. Menurut Lukman, yang bersangkutan sudah…

Read More