Hukum Sulawesi Tenggara 

16 PNS Sultra Diberhentikan Secara Tidak Hormat

[ilustrasi: int]
PNS [ilustrasi: int]
Kendari – 16 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan belasan PNS lingkup pemprov Sultra itu karena terbukti membangkang dan berulang kali tidak lagi melakukan tugas dengan baik.

Sekretaris Daerah Sultra, Dr Lukman Abunawas mengatakan bahwa SK pemecatan itu sudah ditandatangani oleh gubernur Sultra, Nur Alam.

“Pemecatan karyawan PNS setelah melalui beberapa pertimbangan yang ada baik melalui persyaratan perundang-undang maupun peraturan pemerintah dan surat edaran kepala BAKN,” kata Lukman di Kendari, Kamis (13/11), seperti dilansir Antara.

Menurut Lukman, yang bersangkutan sudah beberapa kali mendapat teguran tetapi tidak juga diindahkan. Mereka pada umumnya meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih.

“Bahkan ada beberapa diantara karyawan itu sudah bertahun-tahun meninggalkan tugas,” jelasnya.

Lukman berharap, dengan kasus pemecatan belasan PNS tersebut, itu bisa merupakan sanksi dan efek jera.

“Agar tidak ada lagi PNS berikutnya yang ikut diberhentikan dengan tidak hormat tersebut,” harapnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.