Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
Jakarta, indonesiatimur.co – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja. “Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (10/08/2024) Diakui Dhahana, memang baik dalam Undang-Undang Nomor 13…
Read More