510 WB Lapas Ambon Terima Remisi Khusus Natal, Satu Orang Langsung Bebas
Ambon, indonesiatimur.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Di Maluku sendiri, sebanyak 510 narapidana menerima pengurangan masa hukuman, dengan satu narapidana langsung bebas. Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk perilaku baik narapidana, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk memenuhi syarat, narapidana harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku, Maizar saat menyambangi Lapas Ambon pagi tadi (25/12/2024) menyatakan bahwa remisi ini…
Read More