Nyepi 2026, Dua Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Satu Bulan

Namlea, indonesiatimur.co – Peringatan Hari Raya Nyepi menjadi momen istimewa bagi dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial ML dan RL. Keduanya mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-441.PK.05.03 Tahun 2026 Tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Nyepi Kepada Anak Binaan, Kamis (19/03/2026). Diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, kedua warga binaan tersebut mendapatkan remisi dengan besaran satu bulan. “Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan di hari-hari besar keagamaan sesuai dengan kepercayaan…

Read More