Tahanan Tipikor, Dirut RSUD Goran Riun SBT Jalani Mapenaling di Lapas Wahai
Wahai, indonesiatimur.co – Ditahan selama 20 hari, satu orang Tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), LK, mulai menjalani Masa Pengamatan, Pengenalan dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, pada Kamis (26/06/2025). Selama tujuh hari kedepan, Direktur aktif pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) itu akan mengikuti program Mapenaling yakni asesmen, olahraga, kegiatan kebersihan lingkungan, serta mendapat sosialisasi tentang hak dan kewajiban sebagai Tahanan, tata tertib yang wajib diikuti serta sanksi yang akan diterapkan bila melanggar aturan. Kepala Lapas (Kalapas) Wahai,…
Read More