Pembungkus Rokok Wajib Bergambar Menyeramkan

Jakarta – Perusahaan rokok dalam waktu satu dua bulan ini diharuskan untuk segera menarik produk-produk mereka yang belum disertai peringatan “Merokok Membahayakan Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan. Hal itu diungkapkan oleh Menko Kesra Agung Laksono belum lama ini. Agung mengatakan bahwa ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pemerintah. “Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013, mulai Selasa (24/6/2014), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan Bahaya…

Read More