Maluku Politik 

Rekomendasi PNI Marhaenisme Untuk Assagaff Dinilai Cacat Hukum

Ambon, INTIM – Rekomendasi Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme yang diinformasikan telah berada di tangan Said Assagaff yang akan maju dalam pemilihan Gubernur Maluku periode 2013-2018 dinilai cacat hukum.
Hasil konfirmasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNI Marhaenisme, Sunarko, barulah terungkap bahwa rekomendasi partai tersebut cacat hukum. Selain itu rekomendasi tersebut akan diberikan kepada Julius Latumaerissa.
“Jika pak Assagaff mengklaim dirinya telah mengantongi rekomendasi PNI Marhaenis yang akan dipakai sebagai menuju Maluku 1, maka saya berani sampaikan rekomendasi tersebut adalah cacat hukum,” ujar Eddy Talahatu kepada wartawan, Sabtu (24/11) di Ambon.
Talahatu berani menyatakan hal ini karena berdasarkan hasil rapat kandidat bersama DPP PNI Marhaenis yang dihadiri oleh Sekjen PNI Marhaenis, Sunarko, secara terang-terangan dinyatakan kalau rekomendasi yang diberikan kepada Said Assagaff adalah cacat hukum.
“Pak Sunarko secara terang-terangan mengatakan kalau sebenarnya rekomendasi PNI Marhaenisme akan diberikan kepada Juliuss Latumaerissa, bukan Said Assagaff karena cacat hukum,” jelasnya.
Talahatu juga mempertanyakan keabsahan rekomenndasi yang diberikan kepada Said Assagaff yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku.
“Kalau memang rekomendasinya ada, tolong dibuktikan keabsahan dari rekomendasi tersebut,” tandasnya.
Selain itu, Talahau menilai Said Assagaff yang adalah Wakil Gubernur Maluku saat ini, untuk jangan asal (Asbun) dengan mengeluarkan pernyataan ke publik.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Said Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi rekomendasi dari PNI Marhaenis untuk maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013-2018 mendatang. [GEVA]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.