Maluku Olahraga 

Musorprov KONI Maluku Berakhir Tanpa Pemilihan

Ambon, INTIM – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke IX KONI Maluku yang berlangsung sejak dua hari kemarin, ditutup, Sabtu (24/11) malam, tanpa ada pemilihan Ketua Umum (Ketum) KONI Maluku. Padahal, agenda utama dari Musorprov tersebut adalah memilih Ketum KONI Maluku.

Pantauan www.indonesiatimur.co, tidak dilakukannya pemilihan Ketum KONI Maluku ini dikarenakan para peserta Musorprov terlibat perdebatan sengit hingga ditutupnya musyawarah ini lantaran tidak ada kesepakatan menyangkut criteria penjaringan, pencalonan dan pemilihan Ketum KONI Maluku ini.

Sebenarnya, perdebatan menyangkut kriteria penjaringan, pencalonan hingga pemilihan Ketum KONI Maluku periode 2012-2016, telah terjadi sejak pembahasan tata tertib Musorpro yang berlangsung, Jumat (23/11).

Sebagian peserta menilai rumusan kriteria penjarian, pencalonan hingga ke pemilihan harus dibahas dan ditetapkan melalui melalui Musorpov dan bukan digodok serta dilakukan tim penjaringan yang dibentuk saat rapat anggota KONI Maluku pada bulan Agustus 2012 lalu.

Hal ini dikarenakan, Musorprov adalah suatu lembaga pengambilan keputusan tertinggi.

“Musorprov adalah lembaga pengambilan keputusan tertinggi terutama untuk merumuskan dan menatapkan kriteria penjaringan, pencalonan dan pemilihan Ketum KONI Maluku periode lima tahun mendatang,” ujar Ketua Umum KONI Kota Ambon, Tonny Pariela.

Pariela bersama sejumlah peserta lainnya bersikeras menolak rumusan kriteria penjaringan, pencalonan dan pemilihan yang dibuat oleh tim penjaringan yang dipimpin Wakil Ketua III, KONI Maluku demisioner, Pieter Mustamu.

“Sejak pembahasan tata tertib saya sudah tegaskan, kriteria penjaringan, pencalonan dan pemilihan yang dibuat tim penjaringan itu hanya bersifat usulan dan akan disampaikan pada Musorprov untuk dibahasa dan disetujui peserta sidang, karena hal itu sesuai dengan AD/ART KONI serta UU No. 3 tahun 2005,” tegas Pariela.

Sementara itu, sebagian peserta lainnya beranggapan keputusan rapat pengurus pada Agustus 2012 untuk membentuk tim penjaringan, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim, penetapan pembuatan serta telah melakukan penjaringan calon Ketum KONI Maluku periode 2012-2016, juga sah dan sudah sesuai dengan AD/ART KONI maupun UU. No.3 Tahun 2005.

“Pembentukan tim penjaringan ini berdasarkan keputusan rapat anggota KONI Maluku, sehingga sah demi hukum dan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Tim ini pun diberikan tanggung jawab untuk menetapkan kriteria serta melakukan penjaringan calon Ketum KONI Maluku periode lima tahun mendatang,” ujar salah seorang peserta yang tidak setuju dengan pernyataan Pariela.

Pembahasan Komisi

Perbedaan pendapat antara kubu Dirk Soplanit dan Tony Pariela ini semakin memanas ketika rapat Komisi II yang membidangi organisasi sedang berjalan, dimana akhirnya tidak mencapai kata sepakat menyangkut kriteria penjaringan, pencalonan dan pemilihan Ketum KONI.

Akibatnya, rapat Komisi II ini sempat molor dua jam dan tidak ditemukan kesepakatan antara anggota komisi menyangkut masalah tersebut, sehingga disepakati masalah tersebut dibawa ke paripurna komisi-komisi untuk dibahas dan diputuskan secara bersama.

Namun, pada saat paripurna komisi berlangsung, ternyata mendapat jalan buntu lantaran tidak juga mendapat kesepakatan, malah yang didapat adalah suasana pleno semakin memanas dimana masing-masing pihak saling menuding ada agenda terselubung atau calon titipan.

Imbas dari tidak adanya kesepakatan ini, membuat pimpinan sidang, Sam Latuconsina yang adalah Wakil Walikota Ambon ini harus menskors sidang sebanyak lima kali guna melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang berselisih pendapat, namun kedua pihak tetap pada keputusan masing-masing.

Mengingat situasi semakin memanas, Sekretaris Umum demisioner KONI Maluku, Albert Fenanlampir, mengambil keputusan untuk bertemu Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, yang juga Ketum KONI Maluku demisioner guna melaporkan perselisihan pendapat tersebut.

Akhirnya, Ralahalu, meminta untuk bertemu enam orang pimpinan sidang guna menanyakan masalah yang terjadi, sekaligus mencari solusi penyelesaiannya.

Tetapi, karena tidak mendapatkan solusi terbaik untuk menyatukan pemikiran kedua belah pihak, Ralahalu memerintahkan pimpinan sidang untuk menetapkan program-program kerja yang telah dirampungkan serta menutup persidangan.

Alhasil, agenda utama Musorpov IX KONI Maluku yakni memilih Ketum KONI Maluku periode 2012-2016, ditangguhkan tanpa batas waktu sampai dilakukannya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub), dimana wewenang penuh penyelenggaraannya berada ditangan Ralahalu sebagai Gubernur Maluku.

Musorprov KONI Maluku akhirnya ditutup Gubernur Ralahalu pada Sabtu (24/11) malam tanpa agenda pemilihan Ketua Umum periode lima tahun mendatang.

Untuk diketahui, calon Ketum KONI Maluku yang akan bertarung pada Musorprov IX KONI Maluku tersebut yakni Ketum KONI Kota Ambon, Tonny Pariela, Direktur Utama Bank Maluku yang juga menjabat Ketua Pengprov PSSI Maluku, Dirk Soplanit dan mantan Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum I KONI Maluku periode 2004-2008 serta Anggota Dewan Kehormatan demisioner KONI Maluku, August Kaya. [GEVA]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.