Daerah Maluku 

Gubernur Maluku Tatap Muka Dengan Warga Elpaputih

Karel Albert RalahaluPiru, indonesiatimur.co – Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, Sabtu (11/5) melakukan tatap muka dengan warga yang ada di Kecamatan Teluk Elpaputih guna membicarakan sengketa tapal batas wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).

Ralahalu berkunjung ke Kecamatan Elpaputih didampingi Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Wadanlantamal IX Ambon, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Danrem 151 Binaya, Danlanud Pattimura, beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para pimpinan agama.

Beberapa hari sebelum Ralahalu dan rombongan berkunjung ke kecamatan tersebut, masyarakat sempat memblokade jalan dengan cara mengecor jembatan Mala yang merupakan batas wilayah Kabupaten SBB dan Malteng.

Namun karena terdengar kabar kalau Gubernur Maluku akan berkunjung kedaerah tersebut sehari sebelumnya, warga langsung membongkar blokade tersebut.

Saat tatap muka, Ralahalu menghimbau warga agar tidak lagi melakukan blokade, karena tindakan tersebut termasuk tindak pidana.

“Adanya blokade jalan mengakibatkan lumpuhnya akitivitas lalu lintas warga Malteng dan Seram Bagian Timur (SBT) yang hendak menuju dan dari dermaga penyeberangan Waipirit. Itu berarti aktivitas perekonomian, pemerintahan, dan pelayanan social lumpuh dengan sendirinya,” ujarnya.

Ralahalu juga mempersilahkan Pemkab Malteng yang masih melakukan upaya hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 yang menerangkan kalau batas wilayah Pemkab SBB dan Malteng yakni di sungai Mala.

“Masalah batas wilayah, telah melalui proses hukum dan ditindaklanjuti pemerintah melalui peraturan Mendagri No.29 tahun 2010 yang memutuskan lokasinya di sungai Mala. Jika Bupati Malteng masih melakukan upaya hukum terhadap  peraturan Mendagri tersebut yang menetapkan  warga Negeri Sanahu, Wasia dan Elpaputih masuk wilayah Pemkab SBB, itu sah-sah saja,” jelasnya.

Tetapi bagi Ralahalu, saat ini semua pihak, baik itu masyarakat Malteng maupun SBB harus mentaati Permen tersebut. Jika nantinya upaya hukum yang dilakukan Pemkab Malteng berhasil, maka harus dijunjung tinggi.

Akibat adanya sengketa batal wilayah tersebut, serta adanya penolakan dari warga Negeri Sanahu, Wasia dan Elpaputih, proses pembangunan selama lima tahun terakir tidak berjalan.

“Akibatnya masyarakatlah yang menderita karena persoalan batas wilayah, yang mengakibatkan tidak adanya pembangunan,” tandasnya. (GKS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.