PPK BLUD Akan Diterapkan RSUD dr. Haulussy Ambon
Ambon, indonesiatimur.co – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan acuan dasar RSUD dr. Haulussy Ambon untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD.
Kepada wartawan, Direktur RSUD dr Haulussy Ambon, dr. Sri Ananta, M.Kes, Senin (20/5) mengatakan, pengusulan peningkatan status RSUD dr Haulussy bertujuan untuk menerapkan PPK dan layanan umum daerah.
“Manajemen RSUD dr Haulussy sudah siap untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa di rumah sakit ini, baik itu pelayanan eksternal maupun internal dengan memberdayakan sumber daya yang ada melalui peningkatan penerapan sistem pengelolaan keuangan BLUD,” ungkapnya.
Dirinya juga memastikan kalau bulan November 2013, RSUD dr Haulussy Ambon akan berubah status menjadi PPK BLUD.
“Diharapkan dengan perubahan status tersebut, pihak rumah sakit lebih fleksibel untuk mengelola keuangan demi pemenuhan kebutuhan pengguna jasa, berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, BLUD adalah unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dimana dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (IRK)