Daerah Maluku 

BLUD Pada RSUD di Maluku Belum Sesuai Harapan

RSUD DR. M Haulussy Ambon [istimewa]
RSUD DR. M Haulussy Ambon [istimewa]
Ambon – Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Provinsi Maluku saat ini, belum sesuai harapan.

Hal ini dikarenakan dari 15 RSUD yang ada di Maluku, hingga akhir tahun 2014, baru satu Rumah Sakit yang berkomitmen menerapkan BLUD yaitu RSUD Dr.M. Haulussy Ambon.

Padahal keharusan untuk menerapkan BLUD telah dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit.

“BLUD merupakan pilihan terbaik bagi pengelolaan keuangan suatu Rumah Sakit, karena Rumah Sakit yang telah berstatus BLUD, diberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat pada batas-batas tertentu, yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Maluku, Said Assagaff, dalam sambutannya saat menyaksikan penandatangan MoU antara BPKP Perwakilan Maluku dengan Rumah Sakit Daerah (ARSADA) dan 15 Direktur RSUD se Maluku, yang berlangsung di Kantor LPMP Ambon, Senin (23/3/2015).

Dikatakan, salah satu fleksibilitas yang sangat penting adalah Rumah Sakit dapat langsung mengelola sendiri pendapatannya, tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah.

“Dengan fleksibilitas ini, Rumah Sakit dapat lebih menjaga ketersediaan obat dan alat medis habis pakai untuk keperluan pengobatan pasien, pembayaran jasa medis semakin lancar dan tindakan medis pun dapat diberikan dengan cepat, oleh tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada pasien,” ujarnya.

Gubernur mengingatkan, bahwa RSUD yang telah menerapkan BLUD, tetap berkedudukan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, karena tujuan penerapan BLUD semata-mata bukan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih mengutamakan misi sosial dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dijelaskan, dukungan anggaran dalam APBD bagi RSUD, perlu tetap diakomodir secara proporsional oleh Pemerintah Daerah, agar dapat mendukung pelayanan kesehatan secara optimal.

“Saya berharap, para Direktur RSUD yang baru saja menandatangani Nota Kesepahaman, lebih bersungguh-sungguh membangun komitmen untuk melaksanakan Nota Kesepahaman tersebut, sehingga menjadi langkah awal dalam menerapkan BLUD di wilayah masing-masing. Jajaran RSUD juga perlu menjadikan ARSADA Provinsi Maluku, sebagai pusat pengetahuan dan wadah untuk membangun kerjasama serta berbagi pengetahuan dan pengalaman, agar penerapan BLUD dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Gatot Darwasto, dalam sambutannya mengatakan, MoU yang sudah ditandatangani oleh para direktur RSUD ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan rencana aksi penerapan BLUD.

“Saya berharap BPKP Maluku juga dapat menunjuk tenaga akuntan dari BPKP untuk mendampingi RSUD dalam mempersiapkan penerapan BLUD dan untuk mendukung penerapan BLUD di RSUD maka pemerintah daerah perlu menyediakan atau menyiapkan tenaga akuntan,” pintanya.

Guna memudahkan penyusunan laporan keuangan, tambah dia, BPKP telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) bagi RSUD yang akan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (B’win)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.