Maluku Politik 

KPU Maluku “Dikeroyok” Tiga Paslon

kpuJakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku “Dikeroyok” tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Maluku yakni Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (BETA TULUS), Jacobus F. Puttilehalat – Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) dan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT).

Ketiga paslon tersebut “gabung jurus” untuk mengeroyok lembaga yang memiliki kewenangan menyelenggarakan dan memutuskan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku yang diselenggarakan pada 11 Juni 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, ketiga paslon tersebut tidak menerima hasil yang sudah ditetapkan KPU Maluku pada 2 Juli lalu yang menetapkan pasangan Abdullah Vanath – Marthin Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff – Zeth Sahuburua (SETIA) masuk dalam putaran kedua Pilkada Provinsi Maluku.

Hal ini dikarenakan, ketiga paslon tersebut merasa dirugikan lantaran terjadinya banyak pelanggaran baik yang dilakukan oleh KPU Maluku maupun pasangan calon tertentu untuk memenangkan dirinya.

Sidang perdana gugatan dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 dengan nomor perkara : 91/PHPU.D-XI/2013, 92/PHPU.D-XI/2013, 93/PHPU.D-XI/2013, 94/PHPU.D-XI/2013 telah dilakukan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Prof. DR. Hamdan Zoelvah, SH. MH, Rabu (17/7) dengan agenda pembacaan materi gugatan dari kuasa hukum masing-masing paslon berdasarkan nomor perkaranya.

Namun usai mendengar materi yang dibacakan kuasa hukum dari masing-masing paslon yang menjadi pemohon, Majelis Hakim MK menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan Kamis (18/7) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan mendengarkan jawaban pihak termohon yakni KPU Maluku atas materi perkara pemohon. (GKS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.