mahkamah konstitusiHot Hukum Maluku 

Gugatan Ke MK Ditolak, Mahmud Tamher Kembali Pimpin Tual

mahkamah konstitusi

Jakarta, indonesiatimur.co – Walikota Tual  Mahmud Tamher kembali memimpin Tual untuk periode 2013-2018 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Baharudin Farawowan – Abet Teflageni (Baret) Kamis, (18/7).

Keputusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan terkait pemohon perkara nomor 83/PHPU.D-XI/2013 mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kota Tual, Provinsi Maluku. Dengan keputusan MK tersebut, maka keputusan penghitungan suara Pilkada Kota Tual oleh KPUD yang memenangkan pasangan Mahmud Tamher – Adam Rahayaan menjadi efektif.

MK menilai dalil pemohon mengenai permasalahan penurunan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kota Tual tahun 2013 dibanding dengan jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Tahun 2013  hanya didasarkan pada berita Suara Pembaharuan yang menyatakan DP4 Kota Tual sebanyak 62.813 pemilih.

Lebih lanjut,  MK menyatakan bahwa berita di koran ataupun majalah bukan merupakan bukti yang sempurna apabila tidak disertai dengan data-data kependudukan. DP4 belum dapat digunakan untuk menentukan jumlah pemilih sebelum  melalui proses pemutakhiran data pemilih seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah pindah,  pemilih pemula dan sebagainya. Hal tersebut tidak merugikan ataupun menguntungkan salah satu pasangan calon, sebab tidak dapat juga diketahui pilihan mereka jatuh kepada pasangan calon yang mana.

Selain itu, DPT pun bukan satu-satunya bukti bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, karena walaupun pemilih tidak terdaftar pada DP4, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), DPHP Akhir dan DPT, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Terkait jumlah DPT tersebut, KPU Tual telah menerbitkan 5% surat suara 5 % untuk mengantisipasi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan memilih dengan menggunakan KTP dan KK.

 

Menanggapi adanya TPS yang tidak netral karena berada di dalam rumah dan di dalam kantor, MK menegaskan tujuan dibuatnya TPS pada tempat yang terbuka adalah supaya pemilih dapat mengetahui tempat TPS tersebut untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas. Meskipun berdasarkan bukti yang diajukan pemohon ada sejumlah TPS yang berada di dalam rumah dan di dalam kantor, namun pemilih tetap dapat datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut secara bebas.

Terhadap tudingan lainnya seperti pengerahan PNS, tindakan mutasi PNS yang tidak mendukung petahana dan calon petahana tidak cuti dalam kampanye, MK menganggap bukti-bukti yang diajukan pemohon  kurang kuat karena pihak petahanapun juga mengajukan bukti yang kuat yang menyanggah tudingan-tudingan tersebut. Atas semua gugatan tersebut, MK memutuskan bukti-bukti yang diajukan pemohon kalah kuat dibandingkan bukti sanggahannya. (ps/mk)

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.