Maluku Politik 

Ketua KPUD Malteng: Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan Di Pilkada Malteng

Masohi, indonesiatimur.co – Ketua KPUD Maluku Tengah, Abdurrahim Lesnussa yang di dampingi Abdul Aziz Latuconsina sebagai koordinator divisi penyelenggara dan Badwi Tubaka yang adalah Sekretaris KPUD Malteng, menyatakan tidak ada bakal calon bupati/wakil bupati perseorangan yang daftar di KPUD Malteng.

Hal ini di sampaikan Ketua KPUD Malteng dalam Konferensi pers di ruang rapat KPUD malteng pada Senin (13/05/2024) sekitar pukul 00.45 WIT yang di hadiri oleh komisioner KPUD Provinsi Maluku dan sejumlah pegawai sekretariat KPUD Malteng.

Lesnussa menjelaskan, KPUD Malteng telah membuka pendaftaran calon perseorangan bupati/wakil bupati malteng dalam perhelatan pemilihan bupati/wakil bupati tahun 2024 sejak tanggal 08-12 Mei 2024.
Namun sampai batas waktu yang di tentukan KPUD Malteng, yaitu Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 WIT, tidak ada satupun bakal calon ataupun tim dari bakal calon yang mendaftar di KPUD Malteng melalui proses Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng Tahun 2024″, jelas Lesnussa.

Kendati demikian ucap Ketua KPUD, sesusi jadwal dan waktu yang ditetapkan oleh KPUD Malteng sesuai Peraturan KPU RI, maka berakhir sudah pembukaan pendaftaran perseorangan samapai pukul 23.59 WIT pada Minggu (12/05/2024).

Sementara itu di tempat yang sama Abdul Aziz Lattucinsina (koordinator Divisi Penyelenggara) menjelaskan kalau pasal 39 Undang-Undang nomor 08 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 01 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UNdang-Undang Nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Dalam UU ini menyatakan bahwa peserta pemilihan adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan calon wakil Walikota yang di usulkan oleh Partai Politik dan atau gabungan Partai Politik dan atau pasangan calon perseorangan yang di dukung oleh sejumlah orang.

“Sesuai ketentuan UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maka KPUD Malteng sudah melakukan semua keputusan tersebut yaitu mulai membuka oendaftaran pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati malteng sejak 08-12 Mei 2024 dan berakhir pada pukul 23.59 WIT, “tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan tahapan sesuai ketentuan itu, maka harus ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan suara yang tersebar di kurang lebih 18 kecamatan dengan jumlah suara dukungan melalui KTP harus berkisar antara 26.252 dukungan

“Jumlah dukungan suara ini berdasarkan jumlah DPT Kabupaten Malteng yang menggunakan hak suara dalam pemilihan umum pada bulan April 2024 kemarin yaitu 308.847 suara atau setara dengan 8,5% setangah,” sebut Azis Latuconsina.

Abdul Azis Latuconsina menjelaskan kalau KPUD Malteng sesuai aturan perundanagn dan Peraturan Pemerintah membuka pendaftaran perseorangan calon bupati dan wakil bupati Malteng 2024 melalui jalur pengumuman pamflet yang di pasang di depan kantor KPUD Malteng dan juga pada media sosial yang di miliki oleh KPUD Malteng sebagai penyelenggara.

“Jadi saat pengumuman pendaftaran perseorangan itu di buka pada 08 Mei 2024, sebut Azis, bahwa ada penghubung pasangan calon bupati atas nama Mirati Dewaningsih sudah melakukan koordinasi dengan KPUD sebagai penyelenggara untuk mendaftar melalui jalur perseorangan.
Namun sampai pada saat penutupan pendaftaran perseorangan pada Minggu, (12/05/2024) pukul 23.59 WIT, tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan bukti dukungan pasangan calon yang di dukung oleh masyarakat di 18 kecamatan yang ada di Malteng, termasuk bakal calon ibu Mirati Dewaningsih maupun timnya.
Jadi memang tidak ada bakal calon perseorangan dalam perhelatan pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten Maluku Tengah tahun 2024,” tutupnya. (it-10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.