Hot Hukum Sulawesi Selatan 

Ribuan Petani Bulukumba Duduki Perkebunan Karet

suasana pendudukan lahan karet Lonsum [foto: WALHI]
suasana pendudukan lahan karet Lonsum [foto: WALHI]
Lebih dari 3000 petani Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menduduki lahan perkebunan karet PT Lonsum demi menuntut pengembalian lahan adat mereka.

Para petani dari 10 desa yang tergabung dalam ranting Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba tersebut melakukan pendudukan di areal perkebunan Karet PT.Lonsum sejak 12 Agustus. Siaran pers Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bulukumba memberitakan pendudukan tersebut adalah perjuangan hak atas tanah mereka yang diklaim secara sepihak oleh PT Lonsum selama puluhan tahun.

Sebelum aksi pendudukan, para petani dengan jumlah yang lebih sedikit melakukan demonstrasi di kantor bupati Bulukumba menuntut penyelesaian sengketa lahan tersebut. Wakil para petani ditemui oleh Kepala Bidang Pertanahan dan Kesbang Pemkab Bulukumba mewakili Bupati Bulukumba.

Dalam pertemuan tersebut para petani meminta pemerintah dan BPN meninjau ulang ataupun mencabut hak guna usaha (HGU) Lonsum yang dianggap melanggar hak rakyat. Petani menilai proses penerbitan HGU cacat hukum. Amiruddin yang mewakili petani menyatakan tuntutan untuk mediasi penyelesaian konflik yang langsung dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Selatan. “kami menuntut ada upaya penyelesaian konflik lahan dengan PT.Lonsum yang terus berlarut-larut. Kami menginginkan adanya mediasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan dilakukan di lokasi konflik,” ujarnya.

Usai pertemuan, rombongan petani melanjutkan aksi dengan membangun tenda di areal perkebunan karet yang menjadi sengketa. “Kami akan terus melakukan pendudukan di lahan ini sampai ada jaminan yang jelas dari Gubernur Sulsel untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya. “Kami tidak akan melakukan tindakan yang merusak sepanjang upaya mediasi dan hak atas tanah petani yang telah dirampas dapat dikembalikan,” jelas Amir lagi.

Amiruddin menegaskan tiga tuntutan terkait aksi pendudukan lahan tersebut. “Pertama, mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemda Bulukumba untuk segera memediasi penyelesaian konflik antra petani dan PT.Lonsum. Kedua, kami menuntut kepada aparat keamanan baik Polisi ataupun TNI untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan yang dilakukan. Ketiga, menghimbau seluruh pihak untuk melawan segala bentuk perampasan dan monopoli tanah dan mendukung perjuangan petani di Bulukumba,” kata Amiruddin.

Direktur WALHI Sulawesi Selatan Zulkarnain Yusuf menyatakan organisasinya konsisten mendukung perjuangan petani di Bulukumba. “Petani telah kehilangan tanahnya dan mengalami penderitaan yang panjang. Sudah saatnya harus ada penyelesaian konflik yang tegas dan mengembalikan tanah petani yang telah dirampas. Seluruh pihak diharapkan dapat membantu perjuangan petani sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah rakyat di Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya. Kita harus menggalang konsolidasi yang kuat untuk mendukung petani di Bulukumba,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendudukan lahan perkebunan oleh para petani berlangsung tertib walaupun penuh semangat. Aparat Kepolisian dan TNI juga telah bersiaga di lokasi untuk pengamanan.

Konflik HGU ini bermula pada 1968 ketika terjadi penerbitan HGU untuk NV. Celebes Landbouw Maaschappijh yang kemudian merubah nama menjadi Lonsum. Proses pengambil alihan lahan dari rakyat juga melibatkan TNI. Awalnya NV. Celebes Landbouw Maaschappijh menguasai lahan seluas 200 hektar meliputi Ballombassi State dan Pallagisang State yang diperuntukkan bagi penanaman kopi dan kapuk. Saat ini PT Lonsum menguasai lebih dari  5 juta hektar lahan karet. (ps/walhi/mgby)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.