Hukum Nusa Tenggara Timur 

Gara-Gara Kasus Dul, Dinas PPO NTT Larang Siswa Pakai Motor

[foto: bersosial.com]

Kasus tabrakan anak dari musisi Ahmad Dani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul ternyata membuat beberapa pihak waspada dalam meninjau prilaku anak terutama dalam menggunakan kendaraan. Baru-baru ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 11 September 2013, seperti yang dilansir di situs nttterkini.com mengeluarkan larangan para siswa mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepala Dinas PPO NTT, Klemens Meba mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan himbauan kepada Dinas PPO Kab dan Kota.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada Dinas PPO kabupaten/kota untuk diteruskan ke sekolah-sekolah agar melarang siswanya membawa kendaraan,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa larangan tersebut juga merupakan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

“Larangan itu agar para siswa terhindar dan tidak mengalami kecelakaan” tambah Klemens.

Selain imbauan tersebut, diharapkan agar orang tua memberi perhatian lebih pada anaknya dengan mengantar anaknya ke sekolah. Karena larangan ini butuh perhatian serius dari orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anaknya. Pihaknya juga berjanji akan melakukan penertiban sekolah-sekolah yang masih membebaskan siswanya untuk membawa kendaraan.

Di tempat lain beberapa orang tua sudah melarang anaknya lebih dulu untuk tidak menggunakan kendaraan ke sekolah.

“Ngeri saya melihat kecelakaan itu Dul itu, makanya saya melarang anak saya membawa kendaraan ke sekolah,” ujar salahsatu orang warga. [A.S]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.