Hukum Papua 

Izin Demo KNPB Ditolak, “Jika Nekat, Diancam Hukuman Seumur Hidup”

[foto: UMAGINEWS.com]
[foto: UMAGINEWS.com]
Setelah sebelumnya pihak Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berencana melakukan aksi demokrasi dalam rangka memperingati hari demokrasi internasional 15 september 2013 dan telah mengajukan permohonan aksi demo melalui surat No. 0043.I/EXTR/SP-IP/BPP-KNPB/VII/2013, namun pihak Polda Papua menolak dan tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi tersebut.

Aksi demo KNPB yang direncanakan akan digelar di pusat Kota Jayapura, Senin (16/9) mendatang dimungkinkan tidak  akan mengantongi izin. Pihak Polda akan mengambil tindakan tegas apabila ada yang tetap nekat mengibarkan ‘BK’.

“Bila nanti ada pihak yang mengibarkan bendera Bintang Kejora (BK),  kami akan melakukan tindakan-tegas, karena melanggar pasal 106, 107 dan 110 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol)  I Gede Sumerta Jaya, S.IK., seperti yang dilansir di situs bintangpapua.com, Sabtu (14/9).

Adapun alasan lebih lanjut dari penolakan aksi demo yang akan dilakukan oleh KNPB tersebut adlaah karena selama ini kelompok organisasi ini selalu membuat resah setiap melaksanakan demo, bahkan membuat terganggunya serta lumpuhnya aktivitas masyarakat.

Pihak organisasi KNPB memang sudah sangat dipandang jelek dimata sehingga setiap pihat ini Demo STTP tidak akan dikeluarkan.

“kelompok organisasi yang menamakan diri organisasi KNPB yang akan menyampaikan pendapat di muka umum alias demo, STTP kita tak keluarkan atau rencana demo kelompok ini kita tolak atau tak kita setujui,” jelasnya.

Bagaimana jika kelompok itu memaksakan diri untuk menggelar demo? Pihak Polda tentunya akan lakukan langkah-langkah persuasif dulu dengan cara menghimbau untuk membubarkan diri.

“Tapi kalau himbauan kita tak dilaksanakan tentunya kita akan bubarkan paksa,” tegasnya. [A.S]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.