Sistem Seleksi Passing Grade CPNS Rugikan Pelamar dari Indonesia Timur
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan secara serentak dinilai merugikan para pelamar dari kawasan Timur Indonesia termasuk Maluku. Standar penilaian CPNS sendiri sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013.
Nilai batas tes kompetensi dasar (TKD) pelamar umum yang menggunakan Lembar Jawabkan Komputer (LJK) adalah 60 persen dari nilai maksimal, Karakteristik Pribadi (TKP) 108, selanjutnya 50 persen dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) 70, dan 40 persen dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 64.
Ketua Cabang HMI Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Hasan Fakaubun menilai sistem itu merugikan putera daerah. Bahkan, sistem ini dinilai diskriminatif bagi pelamar CPNS di Wilayah Timur Indonesia.
“Sistem ini (passing grade) sangat menyulitkan anak-anak pribumi di wilayah Indonesia Timur,” ujar Fakaubun seperti dikutip ambonekpress.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penerapan sistem passing grade yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Pasalnya dari kesiapan sumber daya manusia, secara jujur harus diakui lulusan-lulusan sarjana/Diploma putera daerah di wilayah Indonesia Timur, masih berbanding jauh dengan lulusan daerah Di Indonesia Barat dan Indonesia Tengah.
”Harus diakui, kualitas lulusan mereka baik sarjan maupun diploma di Indonesia Barat dan Indonesia Tengah berbeda dengan lulusan di Maluku,” tambahnya.
Bagaimana seharusnya sikap Pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan CPNS Tahun 2013? Menurutnya, pemprov dan pemkab/pemkot harus bersatu hati didukung pihak legislatif untuk mendorong adanya kebijakan yang dapat pula mengakomodir kepentingan.
“Harus ada satu komitmen pemerintah pusat harus memberikan toleransi bagi hasil tes CPNS tahun 2013,” pungkasnya. (as)