Wali Kota Kupang Minta PNS Tidak Meminta “Imbalan”
Imbalan pengurusan surat-surat oleh masyarakat terhadap pegawai negeri sipil (PNS) sering terjadi di berbagai daerah. Untuk itu, Wali Kota Kupang Jonas Salean melarang pegawai negeri sipil (PNS) minta imbalan terkait pengurusan surat-surat.
“Jika staf minta uang kepada masyarakat yang ingin mengurus surat-surat walaupun hanya Rp10.000, tentunya akan dinon-jobkan,” ujarnya, di Kupang, sepertti dikutip lintasntt.com, Jumat (3/1).
Menurut Jonas, berdasarkan penilaian Ombusman Kota Kupang terkait pelayanan publik, daerah tersebut mendapat nilai merah.
Kondisi ini ditenggarai masih banyaknya PNS yang meminta imbalan kepada warga seperti ketika membuat kartu tanda penduduk dan pengurusan surat-surat.
“Nilai merah ini yang perlu dihilangkan,” tegas Dia.
Selain itu, larangan ini juga masih berkaitan dengan penerapan ‘Tahun Kedisiplinan’ dan ‘Tahun Peningkatan Pelayanan Publik’ bagi PNS di Kupang.
“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah diminta turut mengawasi PNS tersebut, seperti melarang mereka berkeliaran saat jam kerja,” pungkasnya. (as)