Ternyata 47 PNS Nonjob Era Fatlolon, Tak Pernah Jalani Pemeriksaan
Saumlaki, indonesiatimur.co – Semakin panjang daftar “dosa” seorang Petrus Fatlolon. Bagaimana tidak, selama masa kepemimpinannya lima tahun, sebanyak 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinonjobkan dari jabatan struktural. Jumlah ini belum termasuk para Kepala Sekolah (Kepsek). Sayangnya, ke-47 PNS tersebut dinonjobkan secara sepihak tanpa melalui prosedur aturan kepegawaian. Bahkan secara meyakinkan, selalu berkelit bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat dan mereka terbukti bersalah. Sebut saja, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang keduanya dinonjobkan sepihak atas kasus dugaan salah input bantuan dana BTT Covid-19 tahun 2020 ke Polres Kepulauan Tanimbar, yang mencatut nama Kapolres dengan alasan penonjobkan keduanya atas saran orang nomor satu di Polres itu.
“Terdapat 47 PNS. Terlepas dari mereka lakukan pelanggaran atau tidak,” ungkap Penjabat Bupati Daniel Edward Indey, S.Sos., M.Si., saat melakukan jumpa pers pada Kamis (18/08/2022) lalu.
Dirinya merincikan, dari jumlah 47 PNS tersebut, Pejabat Tinggi Pratama 4 orang, Pejabat Admistrator 30 orang, termasuk beberapa Camat dan Pejabat Pengawas 11 orang. Menurut dia, hal ini telah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di mana pihaknya saat menyampaikan permasalahan terkait para ASN yang dinonjobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan kepegawaian, direspon dengan melakukan zoom meeting bersama Sekda, Inspektur Daerah, dan para ASN yang telah mengajukan keberatan.
“Sebab mereka yang dinonjobkan itu mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan. Artinya, mereka diberhentikan secara inprosedural,” tandas Indey.
Oleh sebab itu lanjut dia, kepada para ASN tersebut, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada mereka. Dengan demikian, apabila terbukti mereka melakukan pelanggaran atau bersalah, maka akan tetap dijatuhi hukuman sesuai aturan kepegawaian yang ada.
“Ada tujuh orang Pimpinan Tinggi Pratama, tiga orang Pejabat Admistrator sudah direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara,” jelasnya.
Ditegaskan Indey, apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan oleh Pemda, maka laporan tersebut akan dilanjutkan ke Presiden RI. Puluhan ASN yang dinonjobkan sepihak itu, belum termasuk para Kepala Sekolah dari SD dan SMP yang juga memiliki nasib atau persoalan yang sama, yakni dinonjobkan. Namun semua itu akan dilakukan secara bertahap.
“Kalau untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor, telah dilakukan pemberhentian sementara hingga menunggu hasil putusan inkracht. Sekarang posisi-posisi itu masih dijabat oleh pelaksana harian, lanjut pelaksana tugas. Jika inkracht dan bebas murni, ya bisa kembali bekerja,” tutup Indey. (it-03)