Politik Sulawesi Utara 

Caleg Yang Telah Mengundurkan Diri tak Bisa Diganti

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Calon legislatif (Caleg) yang telah mengundurkan diri pada pemilihan legislatif hingga batas waktu 10 Desember 2013 lalu, tidak bisa lagi digantikan posisinya oleh yang lain. Hal itu karena Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Humas KPU Bitung Victor Rotti. Menurutnya hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan KPU (P-kpu) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pemilu legislatif. ”Begitupun jika ada caleg yang meninggal dunia, sudah tidak bisa lagi dilakukan pergantian,” ujarnya.

Menurutnya, bagi caleg yang sudah mengundurkan diri hingga batas waktu 10 Desember 2013 atau juga meninggal dunia setelah ditetapkan dalam DCT, namanya tidak akan lagi tercantum pada surat suara. Hal itu dikarenakan nantinya KPU setempat akan mengusulkan penghapusan nama pada nama yang bersangkutan.

”Untuk caleg DPRD Kota Bitung satu caleg dari PKS mengundurkan diri dan Caleg Hanura meninggal dunia,” terangnya.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan jika nama yang sudah mengundurkan diri dan meninggal dunia masih ditemukan pada kertas suara, pada saat pencoblosan 9 April mendatang.

“Maka KPU Bitung akan mengeluarkan pengumuman di TPS agar nama-nama yang telah mengundurkan diri dan meninggal dunia jangan dipilih,” tegasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.