Hukum Sulawesi Selatan 

Takut Sanksi, Puluhan Honorer “Pemalsu” Dokumen Mengundurkan Diri

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Bone Bolango – Bagi para honorer Kategori dua (K2) yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen bakal dikenakan sanksi. Tidak tanggung-tanggung sanksi yang diberikanpun terbilang keras yakni pemecatan. Tak hanya sanksi pemecatan, bahkan honorer yang terbukti melakukan praktik kotor ini juga terancam sanksi pidana.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir menuturkan mengatakan, polres Bone saat ini masih melakukan peyelidikan. Hingga saat ini, penyidik Polres Bone sudah memeriksa beberapa tenaga honorer K2 yang diduga memalsukan dokumen tersebut.

“Kami masih penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Ali Takhir, Senin, 10 Maret.

Mendengar sanksi berupa pemecatan dan bahkan pidana tersebut membuat para honorer yang merasa telah melakukan kecurangan ketakutan. Terdapat puluhan tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mengundurkan diri sebagai tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pangkep, Tajuddin Laode, mengungkapkan pengunduran diri para honorer ini dilakukan karena mereka takut akan dipidanakan.

“Mereka diduga melakukan tindak kecurangan atau pemalsuan dokumen demi mendapat predikat honorer,” ungkapnya.

Menurut Tajuddin, honorer yang telah menyatakan siap mengundurkan diri sudah mencapai puluhan orang. Namun, BKD belum bersedia merilis nama-nama para honorer itu.

“Banyak yang menyatakan mengundurkan diri. Angkanya saya tidak tahu pasti dan dari instansi mana saja,” kata Tajuddin, Selasa, 11 Maret. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.