Hukum Maluku 

Miris, Anak Disetubuhi 3 Pria! 1 Berhasil Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co
Sungguh miris, Kasus Kekerasan hingga Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur (ABU) yang kian meningkat pesat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) – Maluku. Satu lagi Kasus Persetubuhan ABU yang menimpa Mawar (17) di daerah yang terkenal dengan Adat Budaya Duan Lolat ini. Pasalnya, Mawar sebagai Korban kebiadaban 3 Pria yang merupakan Pelaku Persetubuhan terhadap dirinya.

Seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., pada media ini, Kamis (14/12/2023), bahwa salah satu dari Pelaku bejat ini telah berhasil diringkus Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Dikatakan, satu Pelaku yang berhasil diringkus tersebut berinisial MJ (20) yang merupakan warga domisili BTN-Saumlaki, dimana saat ini MJ telah dilakukan Penahanan oleh pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sejak Selasa lalu.

Dijelaskan Kasat Reskrim ini, tiga orang Pelaku yang diduga secara bersama-sama melakukan Persetubuhan terhadap Korban ‘Mawar’, diantaranya MJ yang telah berhasil dibekuk, YF (24), dan WBO (18). Kejadian miris tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Desember 2023, tepatnya di dalam kamar milik salah satu Tersangka, MJ yang beralamat di Kompleks Perumahan BTN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.

”Untuk saat ini proses Penyidikan telah berjalan dengan telah melakukan Penangkapan hingga Penahanan terhadap Tersangka MJ. Namun sampai dengan saat ini, Penyidik masih melakukan Pencarian terhadap para dua Tersangka lainnya,” jelas Kasat.

Terkait kronologinya, Kasat ungkapkan bahwa kejadian berawal ketika Mawar hendak berjalan dari rumahnya menuju Hotel Beringin Dua Saumlaki untuk bertemu dengan Neneknya di sana. Ketika dalam perjalanan, Mawar bertemu dengan Tersangka WBO yang sedang mengendarai Sepeda Motor dan pada saat itu WBO memaksa Mawar untuk naik keatas Motor yang kendarainya dengan maksud untuk mengantar Mawar ke tujuannya.

Mawar sempat menolak, namun WBO memaksanya untuk menaiki Motornya tersebut, sehinga dengan terpaksa dituruti oleh Mawar. Pada saat berada di atas Motor, Mawar mulai resah lantaran rute perjalanan sudah tidak lagi menuju ke Hotel Beringin Dua, namun sudah menuju ke Rumah milik Tersangka lainnya yakni MJ yang beralamat di Perumahan BTN Saumlaki.

Setelah tiba di alamat itu, WBO pun menghubungi Tersangka MJ dan YF yang merupakan temannya untuk datang menemuinya yang sedang berada bersama dengan Mawar. Tak lama kemudian ketika MJ bersama YF tiba, mereka bertiga langsung mulai melakukan aksi bejat tersebut terhadap diri Mawar.

”Perbuatan tersebut bahkan dilakukan secara bergantian oleh para Tersangka. Bahkan tangan dan mulut Korban pun disekap dengan cara tangannya dipegang dan mulutnya ditutup menggunakan baju milik Korban,” tutur Kasat.

Setelah selesai melakukan aksi bejat itu, Tersangka MJ meminta kepada Mawar untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan jika tidak dituruti, dirinya mengancam akan memviralkan kejadian tersebut.

”Selanjutnya, Tersangka WBO meminta kepada temannya YF agar mengantar Korban untuk pulang ke rumahnya Korban,” imbuh Kasat.

Ia melanjutkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 25 Januari 2023, telah dilakukan upaya hukum yakni melakukan Penangkapan dan juga Penahanan terhadap Tersangka MJ sesuai dengan Sp-Kap/60/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Penahanan sesuai dengan Sp-Han /55/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 11 Desember 2023.

Khusus atas perbuatan Tersangka YF dan MJ, mereka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan terhadap Pelaku WBO, diterapkan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kepuluan Tanimbar ini kemudian menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses pencarian terhadap kedua Tersangka lainnya yang sedang melarikan diri, dan apabila ditemukan, maka akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk menangkap dan menahan para Tersangka sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku.

“Kepada para Tersangka yang sempat melarikan diri, agar segera mungkin menyerahkan diri sebelum ditemukan! Dikarenakan, upaya yang dilakukan ini berkesan akan menyulitkan diri sendiri,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dirinya mengimbau bahwa alangkah baiknya memikirkan dampak baik dan lebih mudah, sehingga masing-masing Tersangka dapat mempertangungjawabkan perbuatannya.

”Kami berharap agar keluarga Tersangka juga berperan untuk menghubungi Tersangka yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri,” imbuh AKP Handry Dwi Azhari. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.