Categories: Politik

Pengundian Nomor Urut; Prabowo – Hatta no 1, Jokowi – JK no 2

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Tahap pengundian nomor urut pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, telah ditetapkan. Penetapan itu berdasarkan pada Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (1/6) siang.

Dari hasil sidang pleno tersebut, Pasangan H. Prabowo Subianto dan H.M. Hatta Rajasa meraih nomor urut 1 (satu), sementara pasangan Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan H.M. Jusuf Kalla meraih nomor urut 2 (dua).

Pada awalnya, pasangan Jokowi – JK yang mendapat kesempatan mengambil nomor urut lebih dahulu dan kemudian disusul oleh pasangan Prabowo – Hatta. Namun, pada saat kedua pasangan membuka nomor urut yang harus dilakukan secara bersamaan, pasangan Prabowo– Hatta meraih nomor urut 1, sementara pasangan Jokowi – JK meraih nomor urut 2.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dengan penetapan nomor urut ini, ia meminta tim pemenangan serta masing-masing calon bisa mempedomani tahapan kampanye Pilpres dengan baik.

“Pastikan untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan, mendeskreditkan, dan melakukan pemfitnahan,” katanya.