Hukum Papua 

Polda Papua Tetapkan 54 Orang DPO

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jayapura – Sebanyak 54 orang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka terdiri dari Kelompok Sipil Bersenjata (KSB), Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Mereka sebagai DPO terkait penembakan, perampasan senjata api, dan pembakaran Polsek serta pembunuhan selama 2010-2013 di Papua,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, Jumat (05/09/14).

Pudjo menjelaskan, dari 54 DPO yang ditetapkan, 19 diantaranya mereka terlibat kasus penyerbuan, penembakan dan perampasan senjata.

“19 DPO ini melanggar Pasal 340 KUHP jo 365 KUHP Undang-Undang 12 Tahun 1995,” ucapnya.

Pudjo mengaku, pihaknya telah meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak aparat kepolisian jika melihat para DPO tersebut.

“Daftar ke 54 DPO tersebut dikeluarkan oleh Polda Papua dan jajaran Polres di wilayah Hukum Polda Papua,” tuturnya.

Pudjo menambahkan, selama belum ada kadarluasa, pihknya akan tetap melakukan pencarian terhadap DPO tersebut.

“Karena itu merupakan utang Polda Papua dan Jajaran untuk mengungkap para pelaku,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.