Keamanan Maluku 

Melalui Press Release, Kapolres Kepulauan Tanimbar Hadirkan 13 Tersangka Kasus Kriminal

Saumlaki, indonesiatimur.co
Secara Resmi melalui kegiatan Press Release bersama para Awak Media di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., menghadirkan 13 orang Tersangka Kasus Kriminal dan mengungkapkan bahwa pihaknya, dalam hal ini Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres bersama Polsek Jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 13 Kasus Kriminal di Bulan Januari awal tahun ini.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., yang didampingi Wakapolres KOMPOL Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas IPTU O. Batlayeri. Hadir pula sejumlah Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim serta Personel Profesi dan Pengamanan (Propam) di kegiatan itu yang bertempat di ruang Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (31/01/2024).

Di kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan bahwa 13 Kasus Kriminal yang berhasil diungkap, tidak hanya oleh Jajaran Satreskrim Polres Polres, namun termasuk pengungkapan oleh pihak Polsek Jajaran yang penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polres yang kebanyakan berkaitan dengan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Awalnya ada pengungkapan 14 kasus, diantaranya 12 kasus kaitan dengan PPA serta ada indikasi TPPO. 2 kasus lainnya adalah Tindak Pidana Umum. Dari 12 Kasus menyangkut PPA ini, salah satunya kemarin sudah dilakukan tahap kedua dan telah dilimpahkan ke JPU sehingga pada kesempatan hari ini hanya terkait dengan 11 kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak, termasuk di dalamnya ada TPPO dan ditambah 1 Kasus Curanmor dan 1 lagi Kasus Judi Togel Online sebagaimana yang nampak ada 13 tersangka di depan,” jelas Kapolres.

Ia katakan bahwa dari ke-13 kasus tersebut, yang sangat memprihatinkan adalah kasus yang korbannya melibatkan Anak di Bawah Umur serta kaum Perempuan. Hal memprihatinkan tersebut sangat beralasan lantaran sesuai adat istiadat setempat, Perempuan adalah sosok yang sangat sakral dan sangat dihargai. Padahal, dengan mudahnya Kasus Kriminal yang terjadi belakangan ini di Tanimbar melibatkan Anak dan kaum Perempuan sebagai korbannya.

“Sepengetahuan saya adalah di Tanimbar ini, Perempuan adalah seseorang yang sangat sakral dan sangat dihargai, namun justru kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak sangat dominan,” sesal Kapolres.

Dirinya menambahkan juga bahwa mungkin hanya beberapa kasus yang bisa diungkap dan dilaporkan ke pihak Kepolisian selama ini, namun jangan sampai masih banyak peristiwa-peristiwa lain yang mungkin belum dan bahkan tidak dilaporkan, mengingat terkait dengan adat istiadat yang masih bisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan. Namun menurut orang nomor satu di Institusi Polres Kepulauan Tanimbar ini, mengacu pada aturan yang berkaitan dengan korban yang melibatkan Anak, tidak bisa ada toleransinya dan kasus tersebut tetap harus menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang turut hadir di kesempatan itu, turut menguraikan bahwa sebanyak 13 perkara dimaksud sampai dengan saat ini masih berada dalam Tahapan Sidik, namun ada beberapa yang memang jenis kasusnya menjadi atensi publik, bahkan menjadi atensi dari Presiden terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melibatkan Anak di Bawah Umur.

“Pada kesempatan ini juga, kami Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar turut menghadirkan para Tersangka berikut Barang Bukti Tindak Pidana yang telah diamankan,” beber Kasat.

Ia menjelaskan, pada 11 Januari lalu, Unit PPA bersama Opsnal melakukan Kegiatan Penyelidikan terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun kemudian hal tersebut di luar ekspektasi pihaknya. Dijelaskan, ternyata dari 12 korban yang diperjualbelikan tersebut, di dalamnya terdapat bebarapa Anak yang masih di Bawah Umur.

“Terkait hal ini, kami masih dalam Pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lain yang juga statusnya masih di Bawah Umur,” pungkasnya.

Ia kemudian menjabarkan, untuk Kasus Pertama, Pelaku yang berkaitan dengan Kasus TPPO ini berinisial EK dan masih dalam proses Sidik. Sedangkan Kasus ke-2 berkaitan dengan Setubuh Anak di Bawah Umur, dimana Tersangka LS mengancam Korban dan akhirnya melakukan perbuatan bejat terhadap diri Korban.

Kasus ke-3, Pelaku inisial AM yang modusnya mengajak Korban Anak di kamarnya dan dibujuk untuk bersetubuh dengan menjanjikan sejumlah uang. Kasus ke-4, Pelaku inisial MR yang modusnya juga sama. Korban di rayu dengan menjanjikan sejumlah uang. Sedangkan Kasus ke-5, dilakukan secara paksa, diperkosa secara bergantian Anak di Bawah Umur, namun 2 Tersangka masih DPO dan 1 Tersangka telah berhasil diamankan yang berinisial BJ.

Kasus ke-6, terkait dengan Setubuh Anak. Pelaku inisial PL yang merupakan Ayah Tiri dan modusnya merayu dan mengancam untuk bersetubuh. Kasus ke-7 terkait KDRT, Pelaku inisial NS melakukan Kekerasan terhadap Istrinya. Kasus ke-8 juga terkait dengan Setubuh Anak. Modusnya, Tersangka AM berpacaran dengan Korban yang merupakan Anak di Bawah Umur. Korban dirayu, dipaksa, dan akhirnya Korban disetubuhi di Kamar Kos milik Tersangka.

Ke-9, Kasus Setubuh Anak yang dilakukan oleh JM yang masih memiliki hubungan keluarga dan merupakan Paman dari Korban. Dilakukan dengan modus berpura-pura Motor Pelaku mengalami mogok dan rusak saat dibawa ke kebun, dan selanjutnya Pelaku setubuhi Korban. Kasus ke-10, Pelakunya NB yang terkait Kasus Setubuh Anak dengan modus dibujuk rayu. Kasus ke-11, tersangkanya LS yang melakukan Setubuh Anak dengan modus merayu dan membujuk Korban.

Selanjutnya Kasus ke-12 yakni Kasus Curanmor yang kerugiannya adalah 1 unit Sepeda Motor merk Yamah Mio M3 warna Hitam, dengan Nomor Polisi B 3917 JE. Pelakukanya adalah orang dekat yang memanfaatkan kedekatan itu dan mengambil kesempatan di saat Korbannya lengah dan selanjutnya Sepeda Motor tersebut dicuri.

”Kasus terakhir, Tersangka dengan inisial MF terkait Judi Online. MF tertangkap menjual Togel dengan cara menulis atau dipasang kembali, kemudian dipasangkan pada sebuah Situs Online dan kemudian uangnya disetor dan setelah itu nomor tersebut direkap di Akun Judi Online dimaksud,” rinci Kasat. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.