Hukum Maluku 

Pengguna Narkoba 19.000 Orang , Maluku Hanya Punya 1 Pusat Rehabilitasi

[foto: int]
[foto: int]
Ambon – Jumlah pengguna narkoba di Maluku kini sudah mencapai 19.000 orang. Namun sayang Mluku hanya baru memiliki satu tempat rehabilitasi, itu pun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang fasilitasnya bukan untuk rehabilitasi secara keseluruhan.

Oleh karenanya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Anang Iskandar meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk membangun pusat rehabilitasi dengan fasilitas yang memadai.

“Ini adalah salah satu cara untuk mengurangi jumlah pengguna narkoba di Maluku yang sudah mencapai 19.000 orang,” kata di Ambon, Selasa (11/11) seperti dilansir beritasatu.com.

Komjen Pol. Anang menuturkan bahwa ada tiga hal penting dalam memerangi narkoba, yakni mencegah peredarannya di kalangan masyarakat, merehabilitasi para pengguna, dan menghukum para pengedar.

“Dengan jumlah pengguna sebesar itu, maka sangat dibutuhkan pusat rehabilitasi yang memiliki fasilitas memadai,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.