Hukum Sulawesi Tenggara 

Seluruh Kepala Sekolah di Bombana Dinonaktifkan

[foto: int]
[foto: int]
Bombana – Dalam upaya memuluskan proses lelang jabatan fungsional, pemerintah kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menonaktifkan seluruh kepala sekolah di Bombana. Ini sebagai bentuk gerbrakan dari Bupati Bombana, H Tafdil yang ingin benar-benar mengubah nomenklatur pada seluruh jenjang jabatan yang ada.

Karena di non-aktifkan, maka 215 sekolah negeri yang ada kini dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Kepala Bidang Prasekolah dan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana, Malik S.Pd, M.Pd mengaku bahwa dirinya juga belum mengetahui sampai kapan masa jabatan 215 guru ini menjadi Plt kepala sekolah.

Dilansir kendarinews.com, para kepala yang dinonaktifkan tersebut bisa mengikuti lagi lelang jabatan melalui skema dan aturan yang sudah ada. Apabila bernasib baik dan memiliki nilai tinggi, maka mereka akan terpilih kembali sebagai kepala sekolah. Namun, apabila hasil tesnya tidak memuaskan, maka akan kembali menjadi guru biasa.

Adapun proses seleksinya yakni disamakan dengan uji calon pejabat eselon dua, tiga dan empat.

“Seleksi calon kepala sekolah ini sama yakni melalui lelang jabatan atau uji kompetensi,” kata Malik.

Skema tersebut muncul berdasarkan Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2014 tentang perubahan nomenklatur sekolah di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bombana. [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.