Wali Kota Ini Minta Bisnis Baju Bekas Impor Dilegalkan
Kendari – Bisnis pakaian impor bekas beberapa minggu terakhir ramai dibicarakan. Pasalnya berdasarkan penelitian ternyata ada bakteri tertentu yang terdapat pada sebagian baju bekas yang bisa menimbulkan penyakit bagi si pemakainya. Oleh karenanya pemerintah berencana untuk melarang penjualan pakaian bekas impor di Indonesia.
Sontak, rencana kebijakan tersebut banyak ditentang oleh banyak pihak tidak hanya para pedagang pakaian tersebut namun juga oleh beberapa pejabat seperti walikota kendari, Asrun. Asrun meminta Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel meninjau kembali rencana pelarangan penjualan pakaian bekas impor tersebut.
“Kalau perlu melegalkan saja, karena dengan penjualan pakian bekas itu juga dapat menambah devisa negara,” katanya di Kendari, seperti dilansir Antara, Minggu (15/2).
Menurutnya, salah satu solusi agar bisnis pakaian bekas tersebut dapat berjalan dengan baik, maka cara yang bisa dilakukan adalah dengan melegalkannya.
“Sehingga pendapatan negara juga bisa bertambah,” sambungnya.
Maraknya penjualan pakaian bekas, kata Asrun, bukan alasan yang menghambat penjualan produksi lokal atau dapat menimbulkan penyakit berbahaya bagi konsumen.
“Karena sebelum dijual, pakaian bekas tersebut terlebih dulu dibersihkan melalui mesin cuci laundry,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa kalau pemerintah pusat tetap melarang penjualan pakaian bekas, maka pemerintah juga harus memberi alternatif pekerjaan para penjual pakaian bekas yang kehilangan mata pencaharian. (as)
Setuju dgn pak Asru Walikota Kendari, seharusnya Pemerintah tinjau kemabali pelarangan pejualan pakaian bekas, jgn buat aturan sepihak…