Daerah Maluku 

Pererat Silaturahmi Dengan Pengusaha dan Pedagang Pasar Mardika, Pemkot dan Polsek Gelar Pertemuan

Ambon, indonesiatimur.co – Untuk ciptakan kolaborasi bersama pemerintah dan aparat keamanan dan untuk mempererat silaturahmi dalam rangka menjaga kawasan pasar Mardika yang aman dan nyaman, Pemerintah Kota Ambon dan Polsek Sirimau menggelar pertemuan dengan para pengusaha dan pedagang, pada Jumat (08/03/2024), di Kantor Lurah Rijali Mardika.

Adapun organisasi pedagang maupun pengusaha yang hadir antara lain, Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM), Ikatan Pedagang Pengusaha Mardika ( IPPMA), Asosiasi Pedagang Mardika (APMA) dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKKAPI)

Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengangkat tema, “Melalui pertemuan bersama tokoh-tokoh organisasi pengusaha dan pedagang di pasar Mardika kota Ambon, kita ciptakan kolaborasi bersama pemerintah dan aparat keamanan, untuk mempererat silaturahmi dalam rangka menjaga kawasan pasar Mardika yang aman dan nyaman”.

Hadir sebagai narasumber yaitu, Lurah Rijali, Ani Haupea, Wakapolsek Sirimau, IPDA Edi Risakotta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan menjalin silaturahmi dan kolaborasi bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan aparat keamanan, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas kawasan pasar Mardika agar tetap aman dan nyaman pasca Pemilu 2024 dan dalam memasuki bulan suci Ramadhan.

Dalam pertemuan tersebut, Wakapolsek Sirimau, Edi Risakotta memberikan pemahaman kepada para pengusaha maupun pedagang akan pentingnya menjalin kerja sama dalam menjaga Kamtibmas di kawasan pasar Mardika. Mengingat karena kawasan Pasar Mardika merupakan wilayah yang rawan tindakan kejahatan kriminal oleh para pelaku kejahatan dengan modus-modus baru yang lebih terorganisir, sehingga perlu mengantisipasi dengan cara melaporkan ketika melihat gejala-gejala yang tidak beres atau sesuatu yang dilihat berpotensi menimbulkan kekacauan. Selain itu perlu juga didokumentasi dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib secepatnya.

Pada kesempatan itu Lurah Rijali, Ani Haupea mengatakan bahwa kapasitasnya dan kewenanganya saat ini masih dibatasi dalam penanganan terkait masalah pedagang yang ada di kawasan pasar Mardika. Hal ini dikarenakan peranan Pemprov maupun Pemkot saat ini masih sangat dibutuhkan oleh para pedagang dalam hal pengawasan, pemeliharaan dan penataan tempat yang masih ditertibkan oleh pihak Pemprov dan Pemkot.

Dalam sesi tanya jawab salah satu Ketua pedagang Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM), Mustari Ajib Muhammad menyampaikan bahwa keamanan tercipta bila ada keadilan.
Hal ini dikatakan ketua FKPM yang mewadahi beberapa penghuni ruko, karena saat ini masih merasa tidak nyaman dengan kebijakan Pemprov terkait penunjukan PT.Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pihak ketiga dalam mengelola ruko di kawasan Mardika. Menurutnya pihak. PT.BPT diberikan kewenangan sesuai MOU dengan Pemprov no 21 tanggal 13 Juli 2022, hanya mengelola 140 ruko, bukan melakukan penagihan secara menyeluruh di kawasan pasar Mardika, terutama kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini jelas menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang karena PT.BPT bekerja sudah menyalahi kewenangannya dan melakukan penagihan pada semua kalangan pedagang yang ada di kawasan pasar Mardika.

Sementara itu, Hj Nia Saphia ibrahim selaku Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Mardika ( IPPMA) menjelaskan bahwa polemik yang terjadi saat ini dan dialami oleh para pedagang terutama IPPMA, yakni mengenai persoalan tempat di gedung pasar yang baru, dimana penempatan pedagang oleh pihak Pemprov pada gedung pasar modern yang baru, dianggap tidak sesuai dengan data yang di berikan oleh organisasi pedagang. Hal ini dapat menimbulkan keresahan yang berbuntut dilakukannya aksi protes sehingga hal ini harus menjadi perhatian pihak keamanan, agar ke depan bisa di antisipasipasi lebih awal supaya tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pada pertemuan itu juga, perwakilan organisasi dari Ikatan Pedagang Pasar Mardika (APMA) Haji Man Marsida mengatakan bahwa, aturan yang disampaikan dari pihak pemerintah kepada para pedagang harusnya disosialisasikan sampai pada kalangan bawah. Mengapa demikian, agar kewenangan yang dipercayakan oleh Pemprov maupun Pemkot kepada pihak ketiga bisa diterima dengan baik oleh para pedagang, dan jangan sampai masalah ini justru menimbulkan pro kontra yang dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan para pedagang itu sendiri, sehingga dapat mempengaruhi kondusifitas di kawasan pasar Mardika.

Setelah penyampaian saran dan masukan, dilanjutkan dengan Foto bersama dan deklarasi bersama. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.