Hukum Papua 

Tak Bayar Pajak Sesuai Aturan, Freeport Digugat Pemprov Papua

[foto: int]
[foto: int]
Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua berencana untuk menggugat PT Freeport Indonesia (PTFI) karena tidak membayar retribusi pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Bangun S Manurung mengatakan jika perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua itu tak mematuhi kewajiban membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang pengendalian dan pengambilan air bawah tanah, air permukaan dan pembuangan limbah.

“Berdasarkan Perda tersebut, seharusnya PTFI setiap tahun wajib membayar retribusi kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 360 miliar. Namun kenyataannya, PTFI hanya membayar Rp 1,5 miliar,” jelasnya seperti dilansir Kompas, 08/03/15.

Menurutnya, pemerintah Provinsi Papua berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Perpajakan. Dalam Perda terbaru, lanjut dia, Pemprov Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen dari volume air bawah tanah atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan.

“Pembayaran pajak ini dilakukan setiap bulan dan jika wajib pajak lalai akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 25 persen dari pokok pajak,” ungkapnya. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.