Hukum Sulawesi Tenggara 

21 Ribu Warga Sultra Kecanduan Narkoba

[foto: int]
[foto: int]
Kendari – Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), ada sekitar 21 ribu warga di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi pecandu narkotika obat-obatan terlarang (narkoba). Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena data tersebut diambil pada pada tahun 2011 lalu.

Bahkan, aparat kepolisian sudah memproses 14 kasus narkoba di Kota Kendari dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Jumlah ini, diperkirakan bertambah jika dikumpulkan dengan kasus yang ada di 16 kabupaten / kota di wilayah tersebut.

Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata mengatakan bahwa Sultra bisa dikatakan sedang darurat narkoba dan butuh penanganan segera.

“Angka 21 ribu itu, aku Saleh, bukan jumlah main-main,” ucapnya seperti dilansir FajarOnline, 20/04/15.

Oleh karenanya, dia mendukung pemberantasan narkoba dan bersama BNN Sultra melaksanakan deklarasi garakan nasional rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba.

“Narkoba tidak pernah memandang jenis kelamin, tingkat pendidikan dan batasan usia. Ini menjadi ancaman bagi generasi muda kita di Sultra,” tegasnya.

Menurut perlu peran semua pihak termasuk mengubah pemahaman masyarakat tentang narkoba dimana warga yang sudah terlanjur terjangkit, harus dilakukan pendekatan secara persuasif.

“Perlu kerjasama seluruh pihak untuk memberantas narkoba,” terangnya.

Saleh menambahkan bahwa mereka yang telah menggunakan sebaiknya tidak dipenjara namun harus di rehabilitasi.

“Kita tidak boleh terus menganggap mereka kriminal. Yang sudah terkena, harus diterapi,” ungkapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.