Daerah Ekonomi & Bisnis Maluku 

MTJ Beritikad Baik Berikan Kebijakan Uang Pisah Untuk ABK

Hanny KakerissaTUAL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku menilai manajemen Industri Perikanan Terpadu PT. Maritim Timur Jaya (MTJ) beritikad baik untuk membuat kebijakan memberikan uang pisah kepada para anak buah kapal (ABK) yang tidak bisa melaut karena diberlakukannya moratorium oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah komando Menteri Susi Pujiastuti.

“MTJ punya itikad baik dengan membuat kebijakan memberikan uang pisah kepada para ABK yang bekerja pada kapal penangkap milik mereka. Padahal kapal-kapal milik perusahaan ini tidak bisa beroperasi bukan karena disengajakan perusahaan, melainkan adanya peraturan moratorium oleh KKP,” kata Kepala Seksi Norma Kerja Disnaker Provinsi Maluku, Hanny M. Kakerissa, Rabu (6/5) di Tual.

Kakerissa yang berada di Tual untuk bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) setempat memfasilitasi pertemuan dwi partit mengaku, dampak dari diberlakukannya moratorium oleh KKP, bukan hanya dirasakan perusahaan yang tergabung dalam Artha Graha Network ini, melainkan dirasakan juga oleh semua perusahaan perikanan yang beroperasi di Maluku.

“Kejadian ini akibat moratorium, bukan disengajakan perusahaan,” kata Kakerissa.

Menurutnya, itikad baik dari pimpinan PT MTJ memberikan uang pisah kepada para ABK dikarenakan faktor kemanusiaan.

Padahal, lanjut Kakerissa, jika mengacu pada aturan yang berlaku, ABK tidak akan mendapatkan kompensasi, melainkan yang berlaku untuk para ABK adalah Perjanjian Kerja Laut (PKL), sehingga apabila ABK tersebut tidak melaut sesuai yang tertuang dalam PKL tersebut, maka tidak akan mendapatkan haknya.

“Kebijakan yang dibuat pimpinan MTJ didasari faktor kemanusiaan, oleh karena itu para ABK diberikan uang pisah. Padahal jika mengacu pada PKL, ABK tidak akan menerima kompensasi apapun, karena pihak perusahaan belum melakukan pemutusan hubungan kerja,” tandas Kakerissa.

Kakerissa menilai, kompensasi berupa uang pisah yang diberikan manajemen PT MTJ kepada para ABK, jika dihitung nilainya sama dengan pesangon, karena menggunakan perhitungan masa kerja mereka dari tahun 2009 sampai akhir 2014.

Ia menegaskan, pihaknya tetap netral dalam memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan antara perusahaan dengan ABK maupun pekerja darat.

“Kami tidak memihak ke perusahaan atau ABK, melainkan membantu untuk memfasilitasi maupun memediasi penyelesaian masalah yang terjadi, sehingga memuaskan kedua belah pihak,” ungapnya.

Kakerissa mengimbau, para ABK tidak menuntut haknya secara berlebihan, karena jika mengacu pada PKL yang mengatur dan mengikat hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja laut, maka para ABK tersebut tidak memiliki hak atas pesangon.

“Aturan PKL sangat mengikat, ABK tidak memiliki hak atas pesangon. Sebab hal ini terjadi bukan karena disengaja oleh perusahaan,” katanya.

Selain itu, lanjut Kakerissa, ABK berkedudukan sebagai tenaga kerja waktu tertentu (TKWT).

Dirinya juga menyarankan para ABK yang bekerja pada kapal ikan milik PT MTJ untuk segera melaporkan apabila ada ABK yang menerim upah kerja selama bekerja tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku, dengan disertai bukti pendukung agar dapat diproses dan dibayarkan kekurangannya oleh perusahaan.

“Apabila ada ABK merasa upah yang dibayarkan selama bekerja tidak sesuai dengan UMP yang berlaku setiap tahunnya, maka silahkan melapor ke kantor Dinsosnaker Kota Tual, dengan dilampirkan bukti otentik, agar bisa dihitung dan diproses kekurangannya. Apalagi manajemen PT MTJ telah menjamin akan membayar kekurangan upah mereka,” kata Kakerissa. (Ivan)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.