Daerah Ekonomi & Bisnis Maluku 

Pengrusakan Kantor MTJ Karena Terpengaruh Miras

MTJ-3TUAL – Perwakilan anak buah kapal (ABK) salah satu kapal tangkap milik PT Maritim Timur Jaya (MTJ), Abdullah Hokang mengaku, aksi anarkis pengrusakan kantor perusahaan perikanan tersebut dikarenakan terpengaruh minuman keras (miras).

“Kami para ABK telah terpengaruh miras sehingga tidak dapat mengontrol emosi dan tindakan kami, hingga menyebabkan rusaknya seluruh kaca gedung kantor, termasuk fasilitas kantor lainnya,” ungkap Abdullah Hokang, Minggu (3/5) saat berdialog dengan jajaran pimpinan perusahaan yang merupakan jaringan Artha Graha ini.

Dirinya mengaku, kedatangannya bersama 70-an ABK dari beberapa kapal tangkap ikan PT MTJ untuk meminta maaf secara langsung kepada pimpinan industri perikanan terpadu tersebut atas tindakan anarkis merusak bangunan dan fasilitas kantor, saat berunjuk rasa menuntut hak mereka, Kamis (30/4).

“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan PT MTJ atas tindakan anarkis yang telah kami lakukan saat unjuk rasa meminta kejelasan terkait hak-hak kami, yang menyebabkan bangunan dan sejumlah fasilitas kantor di dalamnya ikut rusak,” tandas Hokang.

Sementara itu, kedatangan puluhan ABK ke lokasi perusahaan untuk meminta maaf tersebut, diterima pimpinan PT MTJ yakni, Komisaris, Agus Santosa, Direktur Utama, Jimmy Lesmana, Direktur Operasional, Dipa Tamtelahitu serta penasehat, Andri.

Dihadapan para petinggi PT MTJ, Hokang mengaku, beberapa jam sebelum unjuk rasa untuk menanyakan hak-haknya, para ABK tersebut sudah mengkomsumsi miras jenis sopi di sekitar kantor perusahaan, setelah itu barulah melakukan aksinya.

“Kami mengaku, sebagian besar ABK saat itu telah terpengaruh miras sehingga melakukan tindakan anarkis. Kami menyesal atas semua tindakan yang dilakukan, sehingga datang langsung untuk bertemu pimpinan PT MTJ dan meminta maaf atas semua kesalahan yang kami lakukan,” katanya.

Selain itu, salah satu ABK, Irwan Ekonan mengatakan, atas kejadian ini, para ABK memperoleh hikmah dari semua masalah yang terjadi pada Kamis (30/4) dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Kami mendapatkan hikmah dari semua kejadian kemarin, termasuk akhirnya dapat bertemu seluruh direksi. Karena itu secara sadar kami datang menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anarkis yang menyebabkan fasilitas di tempat kami bekerja mencari makan untuk menghidupi keluarga menjadi rusak,” tandas Irwan.

Sementara itu, Direktur Operasional PT MTJ, Dipa Tamtelahitu dalam pertemuan tersebut menyatakan telah memaafkan seluruh tindakan dan kesalahan yang dilakukan para ABK pada Kamis (30/4) kemarin.

“Sebenarnya, kami sangat menyesal atas tindakan kalian (para ABK), tetapi kami juga menyadari bahwa tindakan anarki ini dikarenakan terpengaruh miras,” kata Dipa.

Wanita asal Kota Ambon ini juga meminta maaf karena permintaan yang disampaikan ABK tidak dapat ditanggapi langsung, dikarenakan harus berkoordinasi dengan jajaran direksi serte pemilik perusahaan di Jakarta.

Dipa menyatakan, sebagai anak daerah, dirinya merasa malu atas tindakan yang dilakukan para ABK yang adalah warga Kota Tual sendiri.

“Aset perusahaan ini milik masyarakat Kota Tual. Milik kita bersama. Sehingga sudah seharusnya kita sama-sama untuk menjaga dan memeliharanya agar dapat bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan bersama, termasuk untuk anak-cucu kita kedepan,” tandasnya.

Dipa berharap, para ABK tidak lagi termakan hasutan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan menginginkan suasana kekeluargaan yang sudah tercipta selama ini di perusahaan menjadi hancur.

“Kejadian ini hendaklah menjadi pelajaran berharga dan membuat kita menjadi dewasa dalam menyelesaikan sebuah persoalan yang terjadi,” katanya.

Untuk diketahui, puluhan ABK tersebut melakukan unjuk rasa menuntut upah mereka karena tidak bisa melaut selama empat bulan pasca diberlakukan moratorium oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah komando Menteri Susi Pujiastuti pada November 2014 lalu, sehingga membuat kapal-kapal tersebut tidak bisa melaut untuk menangkap ikan.

Oleh karena itu, manajemen PT MTJ memutuskan sementara waktu untuk merumahkan para ABK tersebut sambil menunggu berakhirnya moratorium yang digalakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Selain itu, dengan diberlakukannya moratorium terhadap kapal eks asing, menyebabkan operasional perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi kurang lebih Rp.1 triliun tersebut terhenti dan harus melakukan pengurangan pekerja.

Akibatnya, manajemen industri perikanan terpadu PT MTJ telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sedikitnya 80 pekerja darat yang selama ini bertugas pada unit produksi karena industri pengolahannya tidak dapat beroperasi. (Ivan)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.