Di Sultra, Belasan Koruptor Bakal Dapat Remisi Kemerdekaan
Kendari – Menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-70 bulan Agustus tahun 2015, 16 terpidana korupsi diusulkan untuk menerima remisi. Remisi tersebut diusulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru bicara Kanwil Hukum dan HAM Sultra Hapotan Harahap mengatakan bahwa apabila usulan tersebut dikabulkan, maka para napi korupsi itu akan mendapat pengurangan masa hukuman antara 15 hari sampai lima bulan.
“Jika disetujui mereka nantinya akan menerima jatah tiga momen remisi, yakni remisi khusus Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa sebagai hadiah pemerintah yang diberikan tiap 10 tahun sekali,” kata dia di Kendara seperti dilansir Kompas, Sabtu (1/8).
Harahap mengaku jika pihaknya hanya mengusulkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Adapun para narapidana (napi) itu tersebar di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dua Rumah Tahanan (Rutan) di Sultra.
Harahap menambahkan, di Lapas Kelas II A Kendari, ada lima napi korupsi yang diusulkan menerima remisi.
“Sementara, di Rutan Kelas II A Kendari, sembilan orang dan Lapas Kelas II Baubau satu orang dan di Rutan Kelas II B Unaaha, satu orang napi,” jelasnya. (aS)