Hukum Maluku 

Jelang natal, Ratusan Napi Di Maluku Dapat Remisi

[foto: int]
[foto: int]
Menjelang hari raya natal, sebanyak 229 dari 256 narapidana yang beragama Kristen penghuni 13 LP, rumah tahanan negara atau rutan maupun cabang rutan di Maluku memperoleh pengurangan hukuman atau remisi.

Hal itu diungkapkan oleh kabid Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kanwil Hukum dan HAM Maluku Lissa EH. Kiessya, seperti dikutip beritamaluku.com, (23/12) Senin (23/12/2013).

“Dari 229 napi yang mendapat remisi khusus (RK I) sebanyak 224 orang dan RK II sebanyak lima orang,” katanya.

Menurut Dia, yang memperoleh remisi (RK I) dua bulan hanya lima orang, masing – masing dari Lapas Kelas II A Ambon sebanyak tiga orang, Lapas Kelas II B Piru dan Lapas kelas II B Tual masing – masing satu orang.

Sementar untuk remisi satu bulan 15 hari (RK I) sebanyak 40 orang. Rinciannya, Lapas kelas II A Ambon yang mendapat remisi khusus RK I sebanyak 89 orang, Lapas kelas II B Piru remisi (RK I) 24 orang, Lapas kelas II B Tual (RK I) 23 orang.

Cabang Rutan Saparua sebanyak 11 orang semuanya mendapat remisi (RK I), Cabang Rutan Dobo sebanyak dua orang semuanya mendapat remisi (RK I), Cabang Rutan Saumlaku sebanyak 49 orang masing – masing 48 orang mendapat remisi (RK I).

Meski demikian ada juga rutan yang tidak mendapatkan remisi. “Cabang Rutan Banda, Cabang Rutan Namlea, Cabang Ruitan Wahai, dan Cabang Rutan Geser tidak ada yang memperoleh remisi,” kata Lissa.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.