Hukum 

Hibah Rp5,5 Miliar PT NNT Kepada Polda NTB Dilaporkan ke KPK

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Sumbawa – Pemberian dana hibah sebesar Rp5,5 Miliar dari PT Newmont Nusatenggara Kepada Polda NTB dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, proses hibah tersebut dinilai terindikasi adanya penyogokan serta melanggar Peraturan Menteri Keuangan.

Karenanya, sejumlah pihak seperti mantan anggota DPR RI dapil NTB M. Hatta Taliwang, bersama warga Sumbawa domisili Jabodetabek melaporkan kasus tersebut ke KPK pada Jum’at, (11/09).

“Kami sengaja melaporkan hal ini ke KPK, akan KPK bisa mendalami lebih jauh motif pemberian dana hibah ini,” kata Hatta, seperti yang tertulis dalam Press Release yang diterima IndonesiaTimur.co, Jum’at, (11/09).

Menurut Hatta, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah disebutkan bahwa Belanja hibah pengeluaran dan pengesahan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.

“Seharusnya dana hibah diserahkan kepada Menteri Keuangan, yang kemudian baru diserahkan kepada Polri dan terakhir diterima oleh Polda NTB,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hatta menuding adanya indikasi upaya penyogokan yang terlihat dari sikap Polda NTB yang langsung responsif mengirimkan 100 personelnya untuk mengamankan lokasi PT NNT di Benete Sumbawa Barat.

“Sebelum dana hibah diserahkan, pengamanan boleh dibilang minim, nah saat hibah diserahkan pihak Polda NTB langsung mengirimkan personel kewilayah tambah dalam jumlah besar,” jelas Hatta.

Diketahui bahwa dana hibah tersebut resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Jumat (4/9/2015) lalu di Mataram NTB. General Manager (GM) Social Responsibility and Government Relations Perseroan Terbatas Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Rachmat Makassau dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Umar Septono. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.