Daerah Maluku 

KPU Maluku Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI dan DPRD Maluku

Ambon, indonesiatimur.co, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, menggelar Sosialisasi tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR dan DPRD Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum tahun 2024, di Swiss-Belhotel Ambon, Kamis, (30/03/2023)

Acara sosialisasi ini dihadiri Sekda Maluku, Sadali Ie, Forkopimda Maluku, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, jajaran staf KPU Provmal, perwakilan parpol, dan ormas. Acara ini di buka Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dengan pemukulan tifa, didampingi Sekda Maluku dan Forkopimda.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Maluku mengatakan, salah satu tujuan sosialisasi ini, diantaranya adalah agar pengurus parpol bisa memahami dan mulai mempersiapkan para calegnya yang akan mengikuti pemilu 2024.

Dia menerangkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan uji publik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI/DPRD provinsi, berdasarkan putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam uji publik tersebut, banyak masukan dari peserta pemilu yang menginginkan penambahan jumlah dewan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

“Misalnya DPR RI yang awalnya 4 kursi, bisa bertambah misalnya 7 kursi. Ada yang menginginkan misalnya DPRD provinsi kita yang 45 kursi juga bisa bertambah, karena memang prinsip-prinsip kesetaraan/kesinambungan dan prinsip lainya yang diatur dalam UU tentang penataan daerah pemilihan memungkinkan seperti itu,” terang Kubangun.

Hanya saja, lanjut Kubangun, keinginan parpol untuk menambahkan jumlah dewannya belum bisa terwujud karena jumlah penduduk Maluku tidak lebih dari 3 juta orang. Di sisi lain, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sebagaimana tercantum dalam suatu putusan yang kita peroleh dari Kemendagri bahwa jumlah penduduk kita masih 1,8 juta. Jadi ya kayaknya gak bertambah-tambah penduduk kita ini. Mudah-mudahan penduduk kita bertambah. Oleh karena itu, ya kursi kita masih sama (4 kursi DPR RI Dapil Maluku) dan jumlah DPRD Provinsi kita masih sama (45 kursi dengan 7 Dapil). UU mensyaratkan jumlah penduduk 1 – 3 juta, itu berarti jumlah kursinya menjadi 45 kursi. Kita belum sama dengan Jawa Barat misalnya 120 kursi yang jumlah penduduknya hampir 22 juta atau Jawa Timur misalnya. Penduduk kita masih 1,8 juta,” lanjutnya.

Kubangun juga menegaskan, bila kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan pemilu yang sebenarnya sudah hampir setengah tahapan. KPU Maluku juga sedang bersiap melakukan beberapa tahapan secara bertahap diantaranya mengenai pencalonan DPRD, tahapan pemuktahiran, penyusunan data pemilu hingga penetapan daftar calon tetap.

“Untuk peserta pemilu itu kita fasilitasi, kita ada pada kegiatan yang namanya penataan daerah pemilihan yang tentu sudah ada keputusan oleh KPU RI lewat peraturan atau PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Olehnya itu, kami berterima kasih kepada Bawaslu, media cetak-online, ormas, organisasi pemantau pemilu dan pihak terkait lainnya atas dukungan dan kerjasamanya untuk mensukseskan gelaran pemilu nanti,” tegasnya.

“Pemilu 2019 sudah kita laksanakan, semua terlegitimasi dan mudah-mudahan kita meramaikan. Jadi pemilu itu harus ramai. Kalau diam-diam berarti bukan pemilu jadi harus ramai, harus atraktif, harus kita bergembira,” tutup Kubangun.

Usai pembukaan, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun memandu sosialisasi tersebut, didampingi empat anggota KPU Provmal dan Plt. Sekretaris KPU, Sukma Holle.

Pada presentasi pertama, mengenai sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI / DPRD provinsi, dalam pemilihan umum tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan (Anggota KPU Provmal), A. Khalik Tianotak.

Sebagai informasi, tersedia 4 kursi DPR RI untuk Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 mendatang. Maluku pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil Maluku terdiri dari 11 daerah sembilan kabupaten, dan dua kota.

Sementara untuk DPRD Provinsi Maluku untuk Pemilu 2024, tersedia 45 kursi.
Adapun pembagian daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 terdapat tujuh Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Provinsi Maluku tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024:

A. Dapil Maluku 1 yakni Kota Ambon : 9 kursi.

B. Dapil Maluku 2 yakni Kabupaten Buru -Bursel : 5 kursi.

C. Dapil Maluku 3 yakni Kabupaten Maluku Tengah : 10 kursi.

D. Dapil Maluku 4 yakni Kabupaten SBT : 3 kursi.

E. Dapil Maluku 5 yakni Kabupaten SBB : 5 kursi.

F. Dapil Maluku 6 yakni Kabupaten Maluku Tenggara-Aru-Kota Tual : 8 kursi.

G. Dapil Maluku 7 yakni Kabupaten MTB-MBD : 5 kursi.

(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.